Rumusan Pancasila
Moh.Yamin
Pada
sesi pertama persidangan BPUPKI
yang dilaksanakan pada 29
Mei – 1 Juni
1945 beberapa
anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan
konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia
yang akan didirikan. Pada tanggal 29
Mei 1945 Mr.
Mohammad
Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang
pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang
disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato
Baik
dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin
mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis
Selain
usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai
rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada
BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan
sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan
sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya
mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Ir. Soekarno
Selain Muh
Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara,
diantaranya adalah Ir.Soekarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945
yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno
sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar
negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno
pulalah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila”
(secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran
seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno.
Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila,
Trisila, dan Ekasila.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
- Mufakat,-atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- ke-Tuhanan yang maha esa
- Socio-nationalisme
- Socio-demokratie
- ke-Tuhanan
- Gotong-Royong
Piagam Jakarta
Piagam Jakarta
adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan
oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara
pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan
merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di
dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila
dari lima butir, sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUKI, Piagam Jakarta dijadikan
Muqaddimah
(preambule).
Selanjutnya pada pengesahan UUD'45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah
Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan
UUD setelah butir pertama diganti
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan
oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Marimis setelah berkonsultasi
dengan Teuku
Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah
Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan replublik dan
ditandatangani oleh Ir.Soekarno, M.Hatta, A.A. Marimis, Jokrosujoso,
Abdul Kahar Muzakar, H.A.Salim, Ahmad Subarjo Wahid Hasjim.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !